Daftar Cabang Koperasi Desa
Merah Putih
Temukan Koperasi Desa Merah Putih di wilayah Anda. Data berdasarkan registrasi resmi di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Cara Mengecek Legalitas Kopdes di Wilayah Anda
Setiap Koperasi Desa Merah Putih yang resmi dan sah harus memiliki Nomor AHU (Administrasi Hukum Umum) yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan HAM. Format nomor AHU: AHU-XXXXXX.AH.01.29.TAHUN 2025.
Kunjungi ahu.go.id → cari menu "Koperasi" → masukkan nama atau nomor AHU koperasi. Jika tidak ditemukan, koperasi tersebut belum terdaftar resmi dan Anda harus berhati-hati sebelum menyetorkan modal atau menjadi anggota.
Koperasi Terdaftar yang Sudah Beroperasi
Berikut beberapa contoh Koperasi Desa Merah Putih yang sudah terdaftar resmi dan terverifikasi berdasarkan nomor AHU.
| Nama Koperasi | Lokasi | Nomor AHU | Tanggal | Status |
|---|---|---|---|---|
| Koperasi Desa Merah Putih Desa Bentangan | Bentangan, Kecamatan Wonosari, Jawa Tengah | AHU-XXXXXX.AH.01.29.2025 | 2025 | Aktif |
| Koperasi Desa Merah Putih Kalurahan Salam | Salam, Kapanewon Patuk, DIY | AHU-0033399.AH.01.29.2025 | 11 Juni 2025 | Aktif |
| Koperasi Desa Merah Putih Ranjeng | Ranjeng, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Banten | AHU-003450.AH.01.29.2025 | 2025 | Aktif |
Data di atas berdasarkan informasi yang tertera pada foto dokumentasi resmi. Nomor AHU yang ditandai XXXXXX mengindikasikan nomor yang tidak terbaca jelas dari dokumentasi yang tersedia.
Foto Cabang yang Sudah Beroperasi
Kopdes Merah Putih Desa Bentangan, Jawa Tengah
Kopdes Merah Putih Kalurahan Salam, DIY
Kopdes Merah Putih Ranjeng, Serang, Banten
Gedung operasional KDMP yang sudah berjalan
Status Pembentukan per Pulau Utama
Pembentukan KDMP berlangsung bertahap dengan prioritas berbeda di setiap wilayah berdasarkan kesiapan daerah.
Jawa & Bali
Wilayah dengan tingkat pembentukan tercepat karena infrastruktur lebih siap, akses perbankan lebih baik, dan SDM lebih tersedia. Ribuan KDMP sudah terdaftar dan mulai beroperasi.
Progres: Paling MajuSumatera
Provinsi-provinsi seperti Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Riau sudah aktif mendorong pembentukan. Aceh memiliki penyesuaian khusus dengan sistem syariah.
Progres: BerkembangKalimantan
Tantangan utama adalah geografis — jarak antar desa yang jauh dan infrastruktur logistik yang terbatas. Program khusus wilayah terpencil sedang disiapkan.
Progres: BertahapSulawesi
Sulawesi Selatan dan Tengah menjadi prioritas. Komunitas adat yang kuat bisa menjadi modal sosial sekaligus tantangan dalam proses musyawarah pembentukan koperasi.
Progres: BerkembangPapua & Maluku
Wilayah dengan tantangan terbesar: isolasi geografis, infrastruktur dasar yang masih kurang, dan kebutuhan pendekatan yang sangat kontekstual dengan budaya lokal.
Progres: Masih AwalNTB & NTT
Dua provinsi termiskin yang justru paling membutuhkan program ini. Pemerintah menjanjikan afirmasi khusus, termasuk pendampingan intensif dan kemudahan akses modal.
Progres: Butuh AfirmasiCara Membentuk Koperasi Desa Merah Putih
Belum ada KDMP di desa Anda? Berikut tahapan resmi yang harus dilalui untuk mendirikannya.
Tahap 1 — Musyawarah Desa (Musdes)
Langkah pertama adalah mengadakan Musyawarah Desa yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan desa: kepala desa, BPD, tokoh masyarakat, dan warga. Musdes ini memutuskan apakah akan membentuk KDMP dan apa saja unit bisnis yang akan dijalankan sesuai potensi lokal.
Tahap 2 — Pemilihan Pengurus dan Anggota Pendiri
Minimal 20 orang warga desa harus menjadi anggota pendiri. Pengurus dipilih secara demokratis meliputi Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan Pengawas. Penting: pilih pengurus berdasarkan kompetensi dan integritas, bukan hubungan kekeluargaan dengan kepala desa.
Tahap 3 — Penyusunan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
AD/ART adalah konstitusi koperasi yang mengatur segala hal tentang keanggotaan, hak dan kewajiban, struktur organisasi, pembagian SHU, dan mekanisme pengawasan. Konsultasikan dengan Dinas Koperasi setempat untuk memastikan AD/ART sesuai regulasi yang berlaku.
Tahap 4 — Pendaftaran ke Kemenkumham
Ajukan berkas ke Dinas Koperasi dan UKM kabupaten/kota setempat, yang akan meneruskannya ke Kementerian Hukum dan HAM untuk penerbitan Nomor AHU. Proses ini umumnya memakan waktu 1–4 minggu jika dokumen lengkap.
Tahap 5 — Pengajuan Modal ke Bank BUMN
Setelah memiliki Nomor AHU, koperasi dapat mengajukan kredit ke BRI, BNI, atau Mandiri melalui program khusus KDMP. Bank akan melakukan verifikasi kelayakan usaha dan kemampuan pengurus sebelum mencairkan dana.
Tahap 6 — Operasional dan Pelaporan
Setelah dana cair, koperasi mulai beroperasi. Wajib membuat laporan keuangan bulanan, menyelenggarakan RAT tahunan, dan melaporkan perkembangan ke Dinas Koperasi setempat. Laporan keuangan harus dapat diakses oleh seluruh anggota.
Punya Pertanyaan tentang KDMP di Daerah Anda?
Hubungi Dinas Koperasi dan UKM kabupaten/kota setempat untuk informasi terkini tentang perkembangan KDMP di wilayah Anda.